Tugas 7-ONline Media-MicheleMT



Michele  Meliandra Tanaya-14150020
1.      Hal yang harus dilakukan agar tidak disomasi adalah
Ø  KEJ
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Ø  Pedoman Pemberitaan Media Siber
Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Analisis: Perbuatan wartawan tersebut dibenarkan karena sesuai dengan KEJ dan pedoman pemberitaan media siber yang berlaku pada dunia jurnalistik idealnya mengikuti aturan yang berlaku, tidak hanya memberitakan berita untuk mengejar kesegeraan tapi perlu juga diperhatikan keakuratannya sehingga berita yang dihasilkan dapat ditanggung jawabkan dengan baik dan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses jurnalistik namun pada kasus ini boleh  langsung memberitakan tanpa klarifikasi karena untuk kepentingan umum jika hal tersebut dianggap mendesak sehingga tidak perlu adanya verifikasi karena yang memberitakan orang yang kompeten.

2.       Pendapat: Tindakan yang dilakukan wartawan dan media tidak benar ,
Analisis:  Sebaiknya memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam dunia jurnalistik baik KEJ maupun Pedoman pemberitaan media siber. Pada kode etik pada Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.  Yang mana seorang wartawan  harus melakukan check and recheck terhadap suatu pemberitaan. Wartawan tersebut juga dirasa salah mempergunakan profesinya karena tidak melakukan kode etik  yaitu pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik  yang ada namun menempuh cara yang kurang baik dan tidak adanya verifikasi yang dijelaskan pada pedoman pemberitaan media siber  tentang verifikasi yang dimana harus melakukan verifikasi terhadap seseorang karena kasus ini tidak mendesak untuk kepentingan umun sehingga sangat diperlukan keakuratan berita.

3.      KEJ
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Analisis: Media dan wartawan tersebut harus melakukan peralatan/pengkoreksian pada pemberitaan yang telah dikeluarkan dengan dapat mencabut pemberitaan dan melakukan pengkoreksian (memuat berita yang benar) tentang kejadian yang sebenarnya, wartawan tersebut sudah salah karena dalam memuat berita tidak dilakukan verifikasi sumber sehingga terkesan memaksakan dan hanya mencari sensasi saja. Media dan wartawan tersebut dalam memuat pengkoreksian berita harus disertai dengan permintaan maaf karena telah meberitakan berita yang membuat heboh.
4.      KEJ
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Analisis: Wartawan tersebut tidak dibenarkan karena tidak bersikap independen dan beretikad buruk dengan merugikan jendral tersebut sehingga seolah-olah jendral tersebut yang bersalah sesuai dengan pasal 1 dan wartawan tersebut telah melanggar pasal 2 dan 3 kode etik jurnalistik karena dianggap tidak professional dalam memuat foto dalam berita dan wartawan tersebut juga memuat gambar yang asal nyomot saja tidak sesuai dengan kejadian saat itu tapi foto itu diambil sebelum terjadinya masalah tersebut, wartawan tersebut mencampurkan opininya dalam memilih foto untuk beritanya agar menarik orang membaca sehingga  menimbulkan persepsi yang keliru dan jelas sekali terlihat wartawan tersebut tidak menguji informasi berupa gambar itu apakah sesuai dengan kejadian yang terjadi sehingga wartawan tersebut dapat diartikan membuat berita bohong melanggar pasal 4 karena tidak adanya kesesuaian antara foto dan berita maka hal tersebut bisa saja menimbulkan bias persepsi di masyarakat.

5.      KEJ: Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pedoman Pemberitaan Media Siber
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Analisis: Media tersebut harus mengkoreksi berita yang salah tadi lalu dipublikasikan kembali dengan permintaan maaf kepada orang/instansi yang diberitakan dan apabila beritanya telah dikutip oleh media lain, media lain yang mengkutip pemberitaan yang salah tadi wajib untuk mengkutip ulang berita yang sudah di ralat.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

NIAGARA-GARA DUFAN KINI PUNYA SAINGAN

Kisi Kisi UN