TUGAS6_ONLINE MEDIA_MICHELEMELIANDRA



Michele Meliandra Tanaya- 14150020

Ide: RUU Pasal  Zina
Peg:  Perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan mengemuka dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR.

Tema: Perluasan pasal zina berpotensi munculnya tindakan persekusi di Indonesia.
Kalimat topik:  Perluasan RKUHP Pasal zina berpotensi menimbulkan tindakan persekusi dikalangan masyarakat, tidak hanya main hakim sendiri bahkan dapat ke dalam perilaku kriminalitas. Bisa saja, RKUHP pasal zina bisa di jadikan alasan untuk mengkriminalisasi seseorang atau sekelompok seketika di tempat.
Kerangka
Pendahuluan
·         Apa yang diperluas dalam pasal zina dalam pembahasan RKUHP?
·         Bagaimana kelanjutan proses dari pasal zina dalam pembahasan  RKUHP?
Pembahasan
·         Bagaimana RKUHP pasal zina dapat berpotensi munculnya tindakan persekusi?
·         Apa dampak negatif dari perluasan RKUHP pasal Zina?
Penutup
·         Apakah RKUHP pasal zina relevan pada saat ini?




Celah- celah Pasal Zina di RKUHP jadi ‘boomerang’
oleh
Michele Tanaya


Ada usulan di DPR, bahwa akan diperluas pasal yang mengatur tentang perzinahan. Untuk diketahui, Selama ini perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan. Dalam usulan di RKUHP, dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinanpun bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan. 

Hal tersebut tertuang dalam Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

 Proses penggodokan RKUHP pasal zina masih dibicarakan dalam lingkup DPR, namun tampaknya DPR bersikeras untuk menglegalkan pasal zina tersebut. Sejumlah pihak memberikan tanggapannya tentang pasal zina di RKUHP,  ada yang pro terhadap perluasan pasal zina tersebut dan tak sedikit pula yang kontra mengenai perluasan pasal zina di RKUHP.

Menurut pengamatan pribadi saya, Pasal Zina dalam RKUHP sangat berpotensi menimbulkan tindakan persekusi bahkan tindakan kriminal yang lebih parah. Bisa saja, pasal zina dijadikan alasan bagi sebagian orang untuk mengkriminalitas seseorang meskipun belum tentu orang yang diduga melanggar pasal zina terbukti berzinah.

Perluasan pasl zina di RKUHP sepertinya masih harus dikaji lebih dalam, selain dapat dijadikan alat pengkriminalitas, perluasan pasal tersebut dapat merugikan sebagian masyrakat, penggerebekan(persekusi) massal, perempuan yang dinikahi secara sirih tanpa catatan sipil negara dipercaya sangat berdampak pada perluasan pasal tersebut, korban pemerkosaan, tersingkirkannya asas praduga tak bersalah dan perilaku mengesampingkan etika privasi seseorang.

Setelah diamati dengan seksama persoalan ini dan memikirkan dampak negatif  yang akan timbul mengenai usulan perluasan pasal zina di RKUHP, sepertinya belum relevan untuk saat ini untuk melegalkan pasal tersebut di masyarakat luas di Indonesia. Berniat baik boleh saja, tapi  tetap junjung tinggi asas praduga tak bersalah!






  








Komentar

Postingan populer dari blog ini

NIAGARA-GARA DUFAN KINI PUNYA SAINGAN

Kisi Kisi UN