TUGAS6_ONLINE MEDIA_MICHELEMELIANDRA
Michele
Meliandra Tanaya- 14150020
Ide: RUU Pasal Zina
Peg:
Perluasan pasal yang mengatur
tentang perzinaan mengemuka dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (RKUHP) di DPR.
Tema: Perluasan pasal zina berpotensi munculnya tindakan persekusi di Indonesia.
Tema: Perluasan pasal zina berpotensi munculnya tindakan persekusi di Indonesia.
Kalimat topik: Perluasan RKUHP Pasal zina berpotensi
menimbulkan tindakan persekusi dikalangan masyarakat, tidak hanya main hakim
sendiri bahkan dapat ke dalam perilaku kriminalitas. Bisa saja, RKUHP pasal
zina bisa di jadikan alasan untuk mengkriminalisasi seseorang atau sekelompok
seketika di tempat.
Kerangka
Pendahuluan
·
Apa
yang diperluas dalam pasal zina dalam pembahasan RKUHP?
·
Bagaimana
kelanjutan proses dari pasal zina dalam pembahasan RKUHP?
Pembahasan
·
Bagaimana
RKUHP pasal zina dapat berpotensi munculnya tindakan persekusi?
·
Apa
dampak negatif dari perluasan RKUHP pasal Zina?
Penutup
·
Apakah
RKUHP pasal zina relevan pada saat ini?
Celah-
celah Pasal Zina di RKUHP jadi ‘boomerang’
oleh
Michele Tanaya
Ada usulan di DPR, bahwa akan diperluas pasal yang mengatur
tentang perzinahan. Untuk diketahui, Selama ini perbuatan zina yang bisa
dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan. Dalam usulan di RKUHP, dua
orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinanpun bisa dipidana dan termasuk
dalam delik aduan.
Hal tersebut tertuang dalam Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e
RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat
dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman
penjara paling lama lima tahun.
Proses penggodokan
RKUHP pasal zina masih dibicarakan dalam lingkup DPR, namun tampaknya DPR
bersikeras untuk menglegalkan pasal zina tersebut. Sejumlah pihak memberikan
tanggapannya tentang pasal zina di RKUHP, ada yang pro terhadap perluasan pasal zina tersebut dan tak sedikit pula yang kontra mengenai perluasan pasal zina di RKUHP.
Menurut pengamatan pribadi saya, Pasal Zina dalam RKUHP sangat
berpotensi menimbulkan tindakan persekusi bahkan tindakan kriminal yang lebih
parah. Bisa saja, pasal zina dijadikan alasan bagi sebagian orang untuk
mengkriminalitas seseorang meskipun belum tentu orang yang diduga melanggar
pasal zina terbukti berzinah.
Perluasan pasl zina di RKUHP sepertinya masih harus dikaji
lebih dalam, selain dapat dijadikan alat pengkriminalitas, perluasan pasal
tersebut dapat merugikan sebagian masyrakat, penggerebekan(persekusi) massal, perempuan
yang dinikahi secara sirih tanpa catatan sipil negara dipercaya sangat
berdampak pada perluasan pasal tersebut, korban pemerkosaan, tersingkirkannya asas praduga tak
bersalah dan perilaku mengesampingkan etika privasi seseorang.
Setelah diamati dengan seksama persoalan ini dan memikirkan dampak negatif
yang akan timbul mengenai usulan perluasan pasal
zina di RKUHP, sepertinya belum relevan untuk saat ini untuk melegalkan pasal
tersebut di masyarakat luas di Indonesia. Berniat baik boleh saja, tapi tetap junjung tinggi asas praduga tak bersalah!
Komentar
Posting Komentar